get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Modus Investasi, Pasutri Gelapkan Tabungan 122 Siswa PAUD dan Perjalanan Umroh Miliaran Rupiah

Rabu, 09 November 2022 | 13:37 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsPurwakarta.id - Setelah buron selama 6 bulan, pasangan suami istri diringkus petugas Satreskrim Polres Simalungun. Pasutri ini diduga telah menggelapkan tabungan 122 siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus investasi dan perjalanan umroh di Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, pada Rabu (9/11/2022) mengatakan, pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) warga kecamatan Hatonduhan ditangkap di provinsi Riau setelah diburu polisi selama 6 bulan.

"Kedua pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maisaroh dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar," ujar Ronald.

Pasangan suami istri itu, tambah Ronald, menjanjikan bisnis investasi dengan keuntungan 10% per bulan dan dalam 2 tahun uang yang diinvestasikan dikembalikan.

Tergiur dengan ajakan MS dan YA korban menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp5,3 miliar. 

Namun, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp2 miliar.

Korban kemudian mencari pasangan suami istri itu. Namun tidak ditemukan. Keduanya sudah menghilang dari kabupaten Simalungun.

Menindak lanjuti laporan korban Satuan Resrkrim dipimpin Kasat AKP Rachmat Ariwibowo dan Kanit Ekonomi Ipda Ivan Purba, berhasil menangkap keduanya di kecamatan Kemuning, provinsi Riau.

Dari pengembangan polisi tersangka MS ternyata juga melakukan penggelapan uang tabungan 122  siswa PAUD Melati di kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 500 juta lebih dan sudah dilaporkan di Polsek Tanah Jawa.

Bukan hanya anak PAUD dan orang berduit yang menjadi korban MS, 31 warga juga menjadi korban penipuan umroh.

"Untuk saat ini sudah 3 yang melaporkan MS dan YA terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran", ujar Rachmat.

Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

Artikel ini telah tayang di iNewsSiantar.id dengan judul "Gelapkan Rp 500 Juta Tabungan 122 Siswa PAUD di Simalungun Pasutri Ditangkap Polisi di Riau".

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut