PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaporkan pemilik akun Twiter Faizal Assegaf ke polres setempat, Kamis (10/11/2022).
Laporan tersebut dilayangkan buntut dari cuitan Faizal Assegaf di Twiter yang menyinggung Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
"Faizal Assegaf sudah memenuhi unsur-unsur delik pidana, karena penyampaian ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan," ujar Ketua Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Purwakarta, Moh Idris Wikarso.
Ia mengatakan, LBH GP Ansor Purwakarta tidak bermaksud membatasi, apalagi berupaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Mengambil langkah hukum hanya terhadap ujaran kebencian yang mengganggu ketenteraman kehidupan bersama, dan berpotensi menyulut konflik yang membahayakan.
"Kami memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional, jadi kami laporkan," tegas Idris.
Pelaporan pidana atas tindakan Faizal Assegaf, sambung Idris, adalah wujud tanggungjawab konstitusional pihaknya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Serta untuk turut serta merawat ketenteraman hidup.bersama," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan