get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Kejari Purwakarta Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kasus Narkotika

Selasa, 15 November 2022 | 12:29 WIB
header img
Kejari musnahkan ribuan barang bukti kasus narkotika, di halaman Kejari Purwakarta., Selasa (15/11/2022).

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti tindak pidana dan barang perampasan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/11/2022) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rohayatie mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya.

"Jadi hari ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan sebanyak 48 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Rohayatie kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari barang bukti pidana narkotika, Rohayatie melanjutkan, sabu sebanyak 124.0833 gram, ganja 1.614.4592 gram, tembakau sintetis 34.5683 dan ekstasi 1.5503 gram.

"Untuk perkara kasus tindak pidana kesehatan ada hexymer 2.270 butir yang kami musnahkan," jelasnya.

Sementara, untuk pemusnahan tindak pidana lainnya, Rohayatie menyebut, ada sejumlah perkakas sebagai alat kejahatan seperti, dua buah obeng, satu buah kunci T dan satu bilah golok.

Rohayatie juga mengungkapkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari periode Mei hingga November 2022.

Adapun barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Sedangkan untuk barang bukti kasus tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut