get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pura-pura Ngamen, Seorang Pria Curi Motor Pemilik Rumah

Sabtu, 19 November 2022 | 13:07 WIB
header img
Ilustrasi: Foto: Istimewa

SUKOHARJO, iNewsPurwakarta.id -  Pelaku kriminal banyak akalnya. Seperti yang terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah baru-baru ini, berpura-pura jadi pengame n, seorang pria mencuri sepeda motor milik warga.

Beruntung, tak berselang lama, pelaku yang berinisial AS (33), warga Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah itu diringkus polisi anggota Unit Reskrim Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum (46) di Desa Pojok, Tawangsari.

Sementara aksi pencurian itu, kata Kapolres, berawal pelaku datang dengan menenteng gitar dan berpura-pura mengamen di depan rumah korban di Desa Pojok, Tawangsari.

"Setelah korban memberikan uang, pelaku meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, ia kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B 4191 FNC. Kebetulan kunci motornya masih menempel," jelas Wahyu, Jumat (18/11/2022).

Sadar bahwa sepeda motornya hilang dicuri orang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok, tak jauh dari rumah korban ada sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

"Dan benar, setelah ditunggu beberapa waktu, ada orang yang datang hendak mengambil sepeda motor yang ditinggal di halaman masjid itu. Ciri-cirinya sama seperti orang yang mengamen di rumah korban," papar Kapolres.

Setelah diinterogasi oleh petugas, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pojok Tawangsari.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gitar akustik, 2 unit sepeda motor (1 sebagai sarana beroperasi, dan 1 merupakan hasil pencurian).

"Perlu diketahui, tersangka AS ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 Aetikel ini telah tayang di iNewsSragen.id dengan judul "Waspada, Maling Motor Modus Ngamen, Polres Sukoharjo Ringkus 1 Pelaku Warga Karanganyar".

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut