PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat tengah menangani kasus dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD di kabupaten ini.
Kasus ini mencuat, setelah beberapa waktu lalu Kejari mendapat pengaduan dari masyarakat.
Berikut adalah fakta-fakta yang terangkum seputar kasus dugaan gratifikasi
1. Kejari terima Laporan Pengaduan (Lapdu)
Kejari Purwakarta menerima pengaduan secara tertulis dari masyarakat beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD.
2. Kejari Melaksanakan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan)
Kejari Purwakarta menindaklanjuti pengaduan tersebut. Seksie Intel Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
3. Dugaan gratifikasi berkaitan dengan Rapat Paripurna PPA yang gagal
Kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan gagalnya Kabupaten Purwakarta menerbitkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021.
Sebanyak 24 anggota DPRD Purwakarta tak hadir dalam dua rapat paripurna PPA, yakni pada 12 dan 14 September 2022.
Sejumlah komponen masyarakat mengecam sikap dewan tersebut. Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) menilai dewan sudah melakukan kejahatan ketatanegaraan.
4. 24 Anggota DPRD dituding terima fee
Diduga ada pengondisian terhadap 24 anggota DPRD yang tak menghadiri rapat paripurna.
Mereka dituding menerima imbalan atas ketidakhadiran mereka. Namun sejauh ini belum ada informasi lebih detail, siapa dan pihak mana yang memberikan imbalan.
5. Penanganan kasus masih tahap Pulbaket
Pihak Kejari Purwakarta menegaskan bahwa penanganan kasus ini baru pada tahap pengumpulan data dan meminta klarifikasi. Dengan demikian, kasus ini masih ditangani Seksie Intel.
Dan sesuai protap, pihak yang diminta datang ke Kejari, sifatnya diundang, bukan dipanggil.
6. Dewan Diminta datang ke Kejari secara bergiliran
Sedikitnya 18 orang anggota dewan Purwakarta sudah dimintai keterangan. Termasuk Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno. Keduanya dipanggil pada Kamis (9/2/2023). Pihak Kejari akan meminta keterangan dari semua orang yang ada kaitannya dengan kasus ini. Dipastikan, lebih dari 45 orang yang akan diminta klarifikasi.
7. Bupati Purwakarta dimintai keterangan
Kejari juga mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak eksekutif. Rabu (15/2024), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Sekda Norman Nugraha datang ke kantor Kejari.
Bupati Anne dicecar dengan 20 pertanyaan, terkait dengan tahapan rapat paripurna yang berakhir deadllock dan akhirnya tak berhasil menerbitkan Perda PPA.*
Editor : Iwan Setiawan