get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawaslu Purwakarta Ingatkan Kades dan ASN, Tidak Netral dalam Pemilu Kena Sanksi Etik hingga Pidana

Minggu, 02 April 2023 | 16:37 WIB
header img
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepala Desa dan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus netral pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Jika tidak netral akan terkena sanksi etik hingga pidana.  

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu (2/4/2023).

Karenanya, pihaknya pun menghimbau para abdi negara tersebut tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kades maupun ASN tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kades dan ASN ini kan tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik diantaranya, jadi hemat kami, lebih baik fokus disitu saja. Tidak perlu masuk pada euforia kontestasi pemilu apalagi sampai terlibat aksi dukung-mendukung calon," ucap Binos.

Sangat disayangkan, kata dia, jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban saat ini, tercederai hanya karena urusan politik 5 tahun sekali. Bukannya menguntungkan, sebaliknya malah berpotensi menghambat karir mereka di kemudian hari. 

"Jadi, kami ingin tegaskan, lebih baik fokus saja pada pelayanan publik," tandas Binos.

Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu, menurut Binos tertuang dalam sejumlah regulasi. Diantaranya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai hingga UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 bahkan tegas sekali menyatakan _'Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta'_," jelasnya. 

Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (diantaranya ASN dan Kades) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut