PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Emak-emak berdaster pink yang viral karena menggasak berbagai perhiasan serta uang tunai di rumah warga ditangkap Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta.
Emak-emak ini viral karena aksinya di rumah Enim Khotimah (54) di Kampung Sulukuning, Desa Mekargalih, Kabupaten Purwakarta, karena terekam oleh kamera CCTV.
Dia terlihat santai memasuki rumah korban yang tidak terkunci. Lalu keluar dengan barang bawaan yang diduga hasil pencurian, pada Rabu (12/4/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan bahwa pelaku bernama Ai Nurliah (24), warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Dandan mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatiluhur di kediaman pacarnya di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Pelaku kami tangkap satu hari setelah aksi pencurian pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," ungakap Dandan kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ai Nurliah pelaku pencurian itu viral karena aksinya terekam oleh kamera CCTV. Di media sosial, ia dikenal dengan sebutan pencuri berdaster pink.
Pasalnya, saat melakukan aksinya, dia menggunakan pakaian daster warna pink. Dia datang ke kediaman korban menggunakan sepeda motor jenis matic.
Lalu masuk ke rumah korban dengan santai melalui pintu garasi, padahal suasana sekitar sedang ramai oleh warga.
Jelang beberapa menit, pelaku yang masuk tanpa barang bawaan pun akhirnya keluar dengan tas jinjingan yang diketahui hasil mencuri di rumah korban tersebut.
Berdasarkan keterangan dari korban, Kapolsek Jatiluhur mengatakan, pencuri tersebut mengambil barang perhiasan berupa cincin mutiara, liontin, satu unit handphone serta uang tunai Rp 500.000.
Namun, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jam tangan merek Seiko, satu jam tangan merek Alexander Christie, satu buah kalung emas dan dua handphone.
Selain itu, ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah tiga buah kaos merek Aseli, satu buah saruh Gajah Duduk, satu buah ikat pinggan merek Caserini dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jatiluhur untuk proses lebih lanjut," tutur Dandan. (*)
Editor : Iwan Setiawan