get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Waspada Bacaleg Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Purwakarta: KPU Harus Jeli Saat Lakukan Verifikasi

Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:32 WIB
header img
Bawaslu Purwakarta Waspadai Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Bacaleg. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bawaslu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif pada Pemiku 2024.

"Segala kemungkinan harus diwaspadai, salah satunya bacaleg menggunakan ijazah palsu saat daftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, usai acara Penguatan Kapasitas Pengawas oleh Bawaslu Purwakarta bertempat di Mutiara Laut, Jl RE Martadinata Purwakarta, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam. 

"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.

Bawaslu sendiri, kata Binos, hingga kini belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg. 

Adapun langkah awas tersebut menurutnya dilakukan semata sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap). 

"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih. Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," beber Binos.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut