PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mutasi dan rotasi di tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai, dalam pelaksanaan rotasi di perusahaan milik Pemkab Purwakarta ini, terlihat ada kejanggalan.
Dia mengkritik tajam adanya ketidaklaziman tersebut, "Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?" tandas Agus Yasin, Jumat (19/5/2023).
Dikatakannya, yang berwenang melakukan rotasi, mutasi, dan promosi, adalah direksi.
"Tak ada kewenangan staf ahli. Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli," imbuh Agus Yasin.
Dia menyayangkan sikap Bupati Purwakarta selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) yang tampak tak berdaya menghadapi kekisruhan pada manajemen Gapura Tirta Rahayu.
"KPM tampak melakukan pembiaran," ujar Agus Yasin.
Menanggapi pelaksanaan rotasi dan mutasi yang dipersoalkan Agus Yasin, Staf Ahli Gapura Tirta Rahayu Lalam Martakusumah angkat bicara.
Menurutnya, pelaksanaan rotasi sudah sesuai aturan. Tak ada yang dilanggar.
Dikatakan Lalam rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.
Sebagai staf ahli, Lalam mengakui tak punya kewenangan di ranah teknis.
Soal mutasi, direksi yang melaksanakannya, "Namun saya diajak ikut rapat direksi untuk membahas kekosongan jabatan.
Di antaranya jabatan Kabag Umum yang kosong karena pejabat sebelumnya kini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan," terang Lalam.
Adapun soal pelantikan pejabat hasil mutasi yang terkesan dilakukan oleh dirinya, Lalam juga menyanggahnya.
"Saat pelantikan, kebetulan Pak Dirut terlambat hadir. Jadi acara pelantikan diwakili oleh saya sebagai orang yang dituakan," terang Lalam.
"Tapi Pak Dirut hadir juga kok, termasuk Kabag Ekonomi Pemkab Purwakarta, mewakili KPM," imbuhnya.
Pegawai yang mendapat jabatan baru adalah Irfan Heryansyah (Kabag Administrasi, Umum & SDM) dan Zaenal Arifin (Kabag Hublang & Hukum).
Tiga pegawai lainnya adalah setingkat Kepala Seksi. Mereka dilantik pada Jumat 19 Mei 2023.***
Editor : Iwan Setiawan