get app
inews
Aa Read Next : Jabatan Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta Segera Usai, Ini Catatan Para Tokoh

[OPINI] Perlunya Restrukturisasi dan Revitalisasi di Tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Senin, 29 Mei 2023 | 14:13 WIB
header img
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Oleh: Agus M Yasin*

SAYA ingin mencoba melalukan tinjauan strategis terkait keberadaan dan keberdayaan Perumda Air Minum Gapura Tirta Ragayu Purwakarta yang sampai sekarang dalam kondisi sakit.

Alasan yang paling mendasar, adalah terjadinya kekacauan dalam tata kelola manajerial dan keuangan di BUMD tersebut.

Serta, ketidakmampuan Bupati selaku KPM dalam mengambil kebijakan dan tindakan, sesuai keharusan dalam mengatasinya.

Terdapat tiga aspek penting yang harus dipahami dalam pendirian BUMD. Diantaranya, aspek manfaat kepentingan pembangunan daerah (pertumbuhan ekonomi), good corporate governance dan keuntungan yang diperoleh daerah atau laba.

Seharusnya out come BUMD menghasilkan pendapatan bagi daerah. Namun apabila ditelaah secara seksama, Perumda Air Minum GTR sejak tahun 2009 sampai saat ini secara riil tidak mampu memberikan nilai positif bagi PAD Purwakarta.

Bahkan tingkat pengelolaan dan pelayanannya menunjukkan sakit yang sulit disembuhkan. Akibat patologi organisasinya dan nepotisasi kepengurusannya.

Di tengah sumber-sumber pendapatan yang semakin terbatas, dan pada saat yang sama kebutuhan pembiayaan pembangunan setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini menuntut kreativitas dan inovasi dari Pemerintah Daerah Purwakarta dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.

Salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus mendapat perhatian serius adalah kerja dan kinerja yang produktif dari BUMD.

Salah satu indikatornya adalah bagaimana Pemerintah Daerah Purwakarta mengoptimalkan kerja dan kinerja BUMD, menjadi sektor “Bisnis Pemerintah Daerah” yang mampu memberikan kontribusi finansial yang optimal ke kantong PAD.

Kondisi Perumda Air Minum GTR sampai saat ini, masih jauh dari harapan. Baik dalam pengelolaan, managerial maupun pelayanannya.

Hal ini akibat dari ketidakmampuan KPM memutus rantai persoalan di dalamnya, yaitu terkait kekacauan pengurusan dengan adanya keterlibatan orang luar yang nencampuri segala urusan.

Penempatan orang yang miskin kompetensi dalam memegang tanggung jawab jabatan Direksi, termasuk kekacauan pemanfaatan keuangan yang sarat deviasi dan intervensi.

Tentu saja, untuk menyehatkannya membutuhkan sentuhan perbaikan dan perubahan. Bagaimana menjadikan Perumda Air Minum GTR bisa mandiri, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing yang tinggi, dan produktif.

Tanpa keterlibatan orang luar yang tidak bertanggung jawab, serta merusak tatanan Perumda dengan perilakunya yang seolah menguasai.

Ikhtiar untuk menjadikan dan mewujudkan kelembagaan BUMD yang mandiri, profesional, dan produktif harus menjadi komitmen bersama dan harus terus diupayakan.

Salah satu yang harus diupayakan adalah melakukan restrukturisasi kelembagaan melalui kewenangan KPM.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.

Demi perbaikan kerja dan kinerja BUMD yang lebih optimal, terutama yang terpenting adalah menjalankan misi ekonomi dan sosial secara berimbang.

BUMD bisa lebih sehat, kompetitif dan lebih produktif. Selain berperan dan berfungsi dalam mendorong perekonomian daerah, juga berperan penting dalam memberikan kontribusinya untuk peningkatan Pendapatan PAD Kabupaten Purwakarta.

Tujuan restrukturisasi dan revitalisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMD secara sustainable jangka panjang. Dan bukan sebagai alasan untuk memberi bantuan jangka pendek di bidang keuangan.

BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah PAD.

Kelemahan BUMD adalah, sering terjadi perselisihan antara Direksi. Maju mundurnya tergantung kebijakan Bupati selaku KPM di BUMD yang bersangkutan.

Sering pengurus BUMD didominasi keluarga dan kolega para pejabat Pemda. Sehingga dalam setiap persoalan selalu kurang cepat dalam mengambil keputusan.

Mengapa Perumda Air Minum GTR perlu untuk melakukan restrukturisasi dan privatisasi ?

Alasannya, agar mampu berperan sebagai pendukung bangkitnya perekonomian daerah serta dapat memberikan kontribusi kepada APBD (dividen dan pajak).

Selain itu, agar mampu berperan sebagai sarana dan prasarana untuk mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul terutama dalam kepemimpinan pada busnis Pemerintah Daerah.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD. Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan

Privatisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Persero.

Tentu saja ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

Apa alasan dan tujuan perlu dilakukan restrukturusasi dan privatisasi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu?

Pertama, Bupati selaku KPM tidak mampu menyehatkan kondisi Perumda itu sesuai kepatutan. Karena selain faktor patologi, juga ketidakmampuan memotong peran orang luar yang kerap menjadi sumber segala penyakitnya.

Dengan dilegimitasi melalui penugasan yang perlu dipertanyakan keabsahan dan legalitasnya sesuai regulasi.

Kedua, terindikasi Perumda Air Minum GTR melakukan pinjaman ke BJB bukan untuk meningkatkan investasi. Tetapi lebih pada upaya untuk mengatasi utang ke pihak ketiga, dan operasional Perumda.

Di sisi lainnya, ada dugaan pihak Perumda Air Minum GTR menggadaikan SK para pegawai ke pihak bank untuk digunakan perusahaan dengan pembayaran kewajibannya angsuran ke bank dibayar Perumda.

Selain itu ada juga dugaan, pihak Perumda Air Minum GTR meminjam uang ke orang perseorangan untuk kepentingan yang tidak jelas.

Ketiga, hasil audit BPKP ditutup-tutupi atas segala kejanggalannya. Dan tidak adanya itikad yang baik untuk menyehatkan Perumda.

Keempat, penunjukan Staf Ahli dan keberadaannya bukan memberikan nilai positif bagi penyehatan Perumda, malah menambah risiko dan beban pengeluaran biaya operasional.

Tugas dan fungsinya tidak berarti apa apa, kecuali turut campur berlebihan yang menambah kekacauan pengelolaan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.

Kelima, pembiaran dan tidak adanya upaya tindakan serius dari Bupati selaku KPM terhadap kondisi sakitnya Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu. Ini Secara tidak langsung akan mengakibatkan sesuatu yang pada akhirnya mengarah kepada persoalan hukum. Muaranya bisa saja mengalirkan dugaan, bahwa KPM akan turut menjadi sasarannya, ekstremnya bisa dianggap terlibat dalam permufakan jahat.

Karena pembiaran dan tidak mampu mereview kebijakan serta kewenangannya terhadap kondisi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.***

*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut