Om Zein Resmi Larang Siswa Gunakan HP, Mulai Berlaku 2 Mei 2025 di Seluruh Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan karakter generasi muda. Terhitung mulai 2 Mei 2025, seluruh siswa dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat di wilayah Purwakarta dilarang menggunakan handphone (HP) baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 yang secara resmi diumumkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang akrab disapa Om Zein—dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kamis (2/5/2025).
“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua yang menyebut anak-anak lebih fokus pada gawai ketimbang pelajaran. Ini bukan sekadar menurunkan prestasi, tapi juga berdampak pada perkembangan karakter mereka. Karena itu, demi masa depan generasi muda, kami ambil langkah ini,” tegas Om Zein dalam pidatonya.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh di semua sekolah negeri dan swasta di Purwakarta, tanpa pengecualian, kecuali dalam kondisi darurat yang diawasi langsung oleh orang tua atau wali.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta pun sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto, atau yang dikenal dengan sapaan Bos Ipung, menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait.
Editor : Iwan Setiawan