PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebaiknya merapikan tata kelola pemerintahan sebelum masa jabatannya habis pada 20 September 2023.
Sebagai pimpinan daerah, Anne harus mengakhiri kepemimpinannya dengan menyisakan kesan yang baik bagi masyarakat Purwakarta.
Demikian diungkapkan Agus Yasin, pengamat Kebijakan Publik Purwakarta menanggapi masa kepemimpinan Anne yang tinggal beberapa bulan ke depan.
"Banyak yang harus diselesaikan Anne sebelum lengser jadi bupati. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk," tandas Agus Yasin, Kamis (1/6/2023).
Hal yang perlu segera dibereskan, kata Agus, di antaranya melaksanakan mutasi pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah instansi pemerintahan.
"Salah satunya adalah jabatan Direktur RSUD Bayu Asih dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang saat ini kosong," terangnya.
Dan yang tak kalah penting adalah menyelesaikan persoalan sosial yang sedang menjadi sorotan masyakarat Purwakarta.
Agus menyinggung soal Perumda (PDAM) Gapura Tirta Rahayu yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.
Agus menilai Bupati Anne tak memiliki ketegasan dalam membereskan masalah PDAM. Akibatnya, manajemen di perusahaan milik Pemkab Purwakarta ini masih dinilai karut larut.
Padahal, imbuh Agus, sesuai Pasal 11 pada Perda nomor 3 Tahun 2020, tentang PDAM Gapura Tirta Rahayu, Bupati sebagai KPM punya kewenangan penuh untuk melakukan restrukturisasi.
"Tapi itu tidak dilakukan Anne. Saya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan. Mungkin karena ada "politik balas budi" yang tidak diketahui publik," ujar Agus.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Dirut PDAM Dadang Saputra sudah tidak produktif. Dan dia pun sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi Anne tak mengambil langkah apapun," imbuh dia.
Sejauh ini, belum ada satu pun pejabat Pemkab Purwakarta yang buka suara menyikapi persoalan PDAM.
Sekda Purwakarta Norman Nugraha belum bersedia memberi komentar, saat dihubungi iNewsPurwakarta.id via sambungan telepon.***
Editor : Iwan Setiawan