get app
inews
Aa Text
Read Next : Ivan Kuntara Rela Turun Gunung Demi Dukung Pasangan Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan

Jika Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, Anne Ratna Mustika Bidik Agus Yasin?

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:26 WIB
header img
Jelang Musdalub Partai Golkar Purwakarta, nama Agus Yasin disebut-sebut layak menjadi Sekretaris, jika kelak Anne Ratna Mustika terpilih menjadi Ketua DPD. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Di kalangan internal DPD Partai Golkar Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Ahmad Sanusi disebut-sebut sebagai dua figur yang layak berkompetisi untuk mengisi kekosongan kursi Ketua DPD.

Munculnya nama Anne Ratna Mustika, diprediksi akan menjadi magnet bagi sejumlah mantan tokoh Golkar Purwakarta. Mereka merasa tertantang  untuk kembali ke parpol beringin tersebut.

Salah satu mantan kader Golkar yang yang tampaknya bakal pulang kandang adalah Agus Yasin.

Kendati tak lagi aktif, mantan anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar ini, tetap intens mengikuti dinamika politik yang terjadi di DPD Golkar Purwakarta.

Malah, di internal partai, nama Agus Yasin disebut-sebut layak menjadi Sekretaris, jika kelak Anne terpilih sebagai Ketua DPD.

Ikhwal adanya wacana tersebut, Agus Yasin menanggapinya dengan datar. Dikatakannya, terlalu dini untuk membicarakan soal pendamping Anne.

"Saya gak mau mendahului takdir. Biarkan saja semuanya mengalir secara alamiah," kata Agus, Jumat (16/6/2023).

Namun begitu, kata Agus berdiplomatis, jika takdir kelak menghendakinya, dia tak akan lari dari tugas yang diamanatkan.

Dikatakannya, siapapun nanti yang terpilih menjadi Ketua DPD, punya PR besar untuk membenahi partai.

Jabatan Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta kosong setelah Maula Akbar berpindah ke parpol lain.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Golkar Purwakarta akan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Saat ini Daniel Mutaqien dipercaya  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD, hingga Musdalub dilaksanakan.

Daniel ditunjuk untuk kali kedua oleh DPD Jawa Barat berdasarkan surat keputusan (SK) yang terbit pada 13 Juni silam. SK yang kedua ini berlaku hingga tiga bulan ke depan.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut