MUSI BANYUASIN, iNewsPurwakarta.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap seorang mamah muda.
Mamah muda yang diketahui bernama Kartika (19) ini ditangkap karena diduga menjual perempuan ke pria hidung belang dengan harga fantastis untuk sekali main.
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di daerah Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (21/06/2023) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, pelaku ditangkap karena menjajakan seorang anak dibawah umur berinisial LA (15), untuk melayani seorang pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya.
"Aksi itu dilakukan di penginapan Doa Ibu dengan kesepakatan pembayaran Rp400.000 sedangkan bagian tersangka Rp100.000," kata Morris, Minggu (25/6/2023).
Penangkapan tersangka ini, katanya, dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu. Awalnya, mendapat informasi bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu."
"Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung diminta menunjukan lokasi keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang, di kamar nomor 5A," ujar dia.
Dan saat pemeriksaan, jelas Morris, di kamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya, berupa satu kotak kondom merk Fiesta berisi dua buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.
"Namum ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang," katanya.
Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria hidung belang dengan imbalan bervariasi.
"Terkadang Rp500.000 sekali kencan dan terkadang Rp400.000 sesuai kesepakatan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di MUSI BANYUASIN, iNewsTTU.id dengan judul: https://ttu.inews.id/read/312854/polres-ttu-sabet-juara-1-nominasi-terbaik-polsek-tipe-b-di-ajang-kompolnas-awards-2023?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Iwan Setiawan