get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Anak Buah Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Bupati Purwakarta Ngaku Prihatin

Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:23 WIB
header img
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku prihatin dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Adapun ketiga tersangka itu, dua mantan kepala dinas di Pemkab Purwakarta dan seorang mantan anggota DPRD Purwakarta.

"Sebagai bupati tentu prihatin, tapi tentu saja itu harus dihormati proses hukum yang akan dilaksanakan," ucap Anne kepada wartawan di Halaman Pemkab Purwakarta, dua hari lalu.

Seperti yang diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya saat ini masih memiliki peran penting di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Orang tersebut yakni berinisial ASK yang saat ini menjabar sebagai Asda II Pemkab Purwakarta. Selain itu, ASK juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

Sebelumnya, ASK juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi serta sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Saat ditanya terkait bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemkab Purwakarta, Bupati Anne mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha.

"Nanti akan dilakukan evaluasi dulu dengan Sekda," katanya.

Seperti yang diketahui, ASK ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni TFH dan AG terkait dugaan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

"Pada Selasa (18/7/2023) kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," ucap Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie saat konfrensi pers di Kejari Purwakarta, Sabtu (22/7/2023).

Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.

"Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," kata Rohayatie.(*)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut