PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Gegara promosikan situs judi online di akun media sosialnya, seorang selebgram cantik asal Purwakarta, Jawa Barat diamankan petugas Satreskrim Polres Purwakarta.
Dalam pemeriksaan, FS selebgram cantik tersebut mendapatkan keuntungan Rp300 ribu setiap minggunya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.
Wakapolres menyebut, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di instagramnya.
"Kami melakukan patroli cyber, dan beberapa akun digunakan untuk mempromosikan judi online," ucap pria yang akrab disapa Mega itu di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/9/2023).
Mega melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut.
Adapun perempuan tersebu, kata Mega, tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp. 200 hingga 300 ribu rupiah yang di kirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.
"Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku," ungkap Mega.
Ia menegaskan, pihaknya pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot.
Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.
"Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot," ungkap Mega.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Sanksi hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," pungkas Mega. (**)
Editor : Iwan Setiawan