GARUT, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial AD (26) ditangkap polisi dari Polsek Cikajang, Garut.
Pasalnya, warga Kampung Mekarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut itu diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadiannya, di Kampung Sirnasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Kamis tanggal (28/8/2023) sekitar pukul 22.33 WIB.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan Muttaqien mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Awalnya, kata dia, Aprizal (korban) memarkir motor miliknya di depan warung Ade Maya. Kemudian dia masuk ke warung tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Pada saat bersamaan pelaku “AD” (26) yang diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras datang dan hendak mengambil motor milik korban.
"Jadi aksi pelaku ini ketahuan pemilik warung dan diteriaki maling. Mendengar teriakan tersebut dan mengetahui motornya hendak dicuri, korban pun keluar dari warung. Lalu bersama warga mengejar pelaku. Begitu kronologis kejadiannya dari keterangan saksi di TKP," ungkap Adnan dalam keterangan melalui Humas Polres Garut, Jum'at (29/9/2023).
Kapolsek melanjutkan, kala itu anggota yang tengah melakukan patroli di Kampung Sirnasari dan melihat situasi tersebut, bergegas melakukan pengejaran pelaku bersama korban dan warga sekitar. Pelaku pun berhasil ditangkap.
"Anggota tengah melakukan patroli langsung bersama korban dan warga mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan anggota segera memboyong pelaku ke Mapolsek Cikajang," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor Polisi Z-6926-GP.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)
Berita ini sudah naik di iNewsGarut.id dengan judul
https://garut.inews.id/read/351710/seorang-pria-diamankan-polsek-cikajang-garut-gegara-curi-motor?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Iwan Setiawan