PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ribuan buruh Purwakarta dari Aliansi Buruh Purwakarta dan elemen Partai Buruh Kabupaten Purwakarta dipastikan ampar-amparan di kawasan-kawasan industri maupun jalan-jalan protokol Purwakarta pada hari Jum'at 24 November 2024.
Hal ini sebagai ungkapan kamarahan atas kecilnya kenaikan upah tahun 2024 akibat diberlakukannya PP51/2023.
Koordinator aksi, Wahyu Hidayat, selaku Presidium Aliansi Buruh Purwakarta serta Ketua Exco Partai Buruh mengatakan, Jum'at adalah hari terakhir bagi Dewan Pengupahan rapat pleno. Dimana berita acara diserahkan kepada Bupati untuk mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan 35 ribu rupiah atau 0,78% sesuai rumusan PP 51/2023 adalah kenaikan terendah sepanjang sejarah sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta.
"Untuk itu, meski belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan ampar-amparan dan Jum'atan di jalanan," ucap Wahyu dalam rilis pers yang diterima iNewsPurwakarta, Rabu (29/11/2023) .
"Apalagi, beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, diantaranya, Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp 718.748,56 atau 13,99%, Kabupaten Subang, naik sebesar Rp 403.816,05 atau 12,33% dan Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp 621.141,93 atau 12%," tambah Wahyu.
Wahyu menyebutkan, semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah, maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik.
"Keganasan omnibuslaw UU Cipta Kerja yakni UU 11/2020 yang diganti dengan Perppu 2/2022 dan disahkan menjadi UU 6/2023 dengan aturan turunan terbarunya yakni PP 51/2023 semakin menekan upah buruh yang tentunya menyebabkan daya beli buruh menurun. Dengan menurunnya daya beli dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM yang akhirnya sepi konsumen dan bangkrut," ungkapnya.
Wahyu menegaskan bahwa Partai Buruh bersama elemen buruh lainnya akan terus memperjuangkan upah layak sebagai urat nadi buruh, sejalan dengan platform perjuangannya.
"Kami akan bertahan di kantor Pemda sampai didapatnya rekomendasi bupati untuk Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan minimal 15% dari UMK 2023," ujarnya.
Sebab bila tidak, kata dia, maka tahun depan posisi UMK Purwakarta yang di 2014 hanya berjarak Rp 347.450 dan menjauh di 2023 sebesar Rp 711.504 akan semakin tertinggal padahal bersebelahan.
Wahyu juga menjelaskan, aksi ampar-amparan ini tetap memuat tiga tuntutan yakni:1. Cabut UU 2/2023 Cipta Kerja. 2. Cabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja. 3. Naikkan Upah 2024 sebesar 15%.
"Semoga Bupati dapat mengabulkan harapan kami. Apabila tuntutan kami serta buruh se Indonesia lainnya tak digubris pemerintah, maka bukan mustahil akan berlanjut dengan diorganisirnya mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh di seluruh Indonesia," pungkasnya. (**)
Editor : Iwan Setiawan