PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan segera merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 27 November 2024.
"Tanggal 23 April ini, kita buka pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada," kata Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (18/4/2024).
Dijelaskan Binos, PPK dan PPS disebut juga badan adhok. Hal ini, karena masa kerja mereka tidak permanen, melainkan hanya sepanjang tahapan Pilkada. Paling lama mereka akan kerja hingga awal 2025. Tugasnya tentu saja menyelenggarakan tahapan Pilkada tingkat kecamatan dan desa.
"Se-Purwakarta total 627 orang. 51 orang PPK, 576 orang PPS. PPK 5 org tiap kecamatan dan PPS 3 orang tiap desa. Di Purwakarta ada 17 kecamatan, 192 desa/kelurahan," beber Binos.
Ketentuan lain mekanisme rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhok. Lalu didetilkan dalam SK KPU RI No 475 dan 476 Tahun 2024. Terhadap para PPK dan PPS eksisting yang telah bekerja pada Pemilu 2024, akan menjadi nilai tambah tersendiri jika hasil evaluasi kinerja mereka baik.
"Untuk persyaratan dan mekanisme daftarnya seperti apa, KPU Purwakarta dalam waktu dekat segera mengumumkannya. Tunggu saja," kata Binos.***
Editor : Iwan Setiawan