PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah persimpangan jalan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam kondisi rusak atau mati. Dampaknya kemacetan lalu lintas pun kerap terjadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin menjelaskan bahwa pemeliharaan dan perbaikan bukan merupakan kewenangannya.
Pasalnya, sejumlah APILL yang mati tersebut berada di ruas jalan nasional yang berbatasan dengan jalan provinsi. Sehingga hal tersebut merupakan kewenangan dari kementrian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 Wilayah Jawa Barat.
"Kalau APILL mati pasti masyarakat tau nya itu urusan kita. Padahal itu ada di jalan nasional, jadi bukan kewenangan kita," ucapnya saat di temui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya hanya bersifat membuat pengajuan untuk perbaikan APILL tersebut.
Editor : Iwan Setiawan