get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Jadi Kurir Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:36 WIB
header img
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menunjukan barang bukti pelaku anak RD yang terjerat kasus narkotika, Jumat (21/6/2024). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Anak pedangdut Lilis Karlina yakni RD (17) kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Saat ini, RD ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, kepada sejumlah awak media, Jumat (21/6/2024).

Ia menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkotika berdasarkan perintah dari pria berinisial RB yang kini berstatus DPO.

"Anak RD ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi Maps yang dikirim oleh RB. Kemudian anak RD itu mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari RB yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Selain menjadi kurir, kata Kapolres, RD juga pemakai. Karena saat di tes urine, hasilnya positif.

Adapun upah yang didapat RD saat menjadi kurir, Kapolres melanjutkan, dari 10 gram mendapat uang tunai sebesar Rp 1 juta dari RB.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tabun," ucap Edwar.

Sementara diketahui, RD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sebelumnya, yakni pada Minggu (12/3/2023) lalu, diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta.

RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ditangkap karena edarkan obat-obatan terlarang. Selain menangkap RD, petugas juga menyita barabg bukti dari tangan RD, sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut