PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - AD alias Mahmud (32) tak berkutik saat diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, di res area KM 62 B, Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kabupaten Karawang, Minggu (8/7/2024) malam.
Warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta itu diringkus, karena diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki pelajar SD.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.
"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ucap Arwin, Senin (8/7/2024).
Usai mendapat laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Ya benar, pelaku berhasil kita amankan di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang," ujarnya.
Arwin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Kemudian, dia memanfaatkan anak-anak di sekitar tempat tinggalnya dengan mengiming-imingi uang Rp 20 ribu rupiah. Selain itu bermain playstation gratis.
"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," jelas Arwin.
Ia menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.
"Kami terus mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain. Untuk itu, jika ada anak yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapnya.
Arwin juga menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. ***
Editor : Iwan Setiawan