PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada tahun 2024, sebesar Rp504,8 miliar.
"Target tersebut lebih besar dari perolehan PAD pajak daerah pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp338,1 miliar. Sumbangsih terbesar pajak daerah, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun 2023 telah menyumbang pendapatan hingga Rp94 miliar," kata Kepala Bapenda Purwakarta, Aep Durohman kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ia menerangkan, bahwa PAD Purwakarta berasal dari empat sektor sumber pendapatan. Keempat sektor tersebut diantaranya adalah pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Ia menyebut, dalam hal ini pihaknya memiliki tupoksi untuk mengelola salah satu sektor tersebut, yakni dalam ruang lingkup pajak daerah.
"Bapenda itu ruang lingkupnya ada di pajak daerah, kalau retribusi itu ada di 10 OPD. Sedangkan untuk kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah di kelola oleh BKAD," terangnya.
Aep menuturkan bahwa Kabupaten Purwakarta telah menetapkan target perolehan PAD dari sektor pajak daerah pada tahun 2024, sebesar 504,8 miliar. Target tersebut lebih besar dari perolehan pajak daerah tahun sebelumnya yang mencapai 338,1 miliar.
"Posisi hari ini per tanggal 12 Juli kita sudah menghasilkan 174,7 miliar untuk pajak daerah," tuturnya.
Berbicara pajak daerah, sambungnya, terdapat 10 sektor pajak yang saat ini dikelola untuk menjadi PAD Purwakarta, adapun diantaranya seperti pajak reklame, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB serta berbagai sektor pajak lainnya. Adapun dari berbagai pajak tersebut, yang menjadi penyumbang pajak terbesar pada pendapatan pajak daerah 2023 adalah PBB.
"Terbesar itu dari PPB. Iyah, PBB itu dia berada dikisaran 94 miliar," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, hampir dari seluruh jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah, telah memenuhi target yang ditetapkan melalui peraturan bupati Nomor 285 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun jenis pajak yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan diantaranya adalah pajak BPHTB, reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Ketiga jenis pajak tersebut yang pada tahun lalu tidak tercapai targetnya," ungkapnya.
Aep menambahkan, meski perolehan pajak daerah baru mencapai Rp174,7 miliar dari terget Rp504,8 miliar, pihaknya tetap optimis target perolehan tersebut dapat tercapai. "Untuk sembilan jenis pajak kita optimis bakal tercapai karena sesuai dengan potensi dan proyeksi kita di lapangan. Kecuali yang BPHTB, kita berharapnya yang BPHTB itu di perubahan dapat disesuaikan targetannya," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan