get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Puluhan Warga Desak Pemkab Purwakarta Hentikan Aktivitas Pembangunan Universitas Kartamulia

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
header img
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Audiensi Masyatakat Sukatani (FAMS) sedang berdialog dengan Pemkab Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Audiensi Masyarakat Sukatani (FAMS) datangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Mereka meminta Pemkab Purwakarta menindak tegas perihal pembangunan Universitas Kartamulia di wilayah Kecamatan Sukatani, karena diduga tidak memiliki izin. 

Ketua FAMS, Asep Ujang Juana mengatakan bahwa dirinya beserta warga lainnya menginginkan adanya pemberhentian aktivitas pembangunan gedung Universitas Kartamulya yang berada di Kecamatan Sukatani. Pasalnya, hingga saat ini, pembangunan gedung kampus tersebut belum memiliki izin.

"Kita hari ini meminta secara tegas kepada Pemkab Purwakarta untuk menghentikan pembangunan kampus Kartamulia, karena pembangunannya belum memiliki izin," ucapnya usai Audiensi, Rabu (24/7/2024). 

Selain itu, ia juga menilai bahwa pembangunan gedung kampus tersebut tidak memberikan manfaat baik bagi masyarakat. Sebab, tidak memberdayakan masyarakat sekitar.

"Pekerjanya kebanyakan dari luar, dari masyarakat sekitar cuma segelintir orang," ujarnya. 

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Heriyansyah mengatakan bahwa pembangunan gedung kampus yang berada di Sukatani, belum menyelesaikan prosedur izin secara utuh. Dari prosedur yang harus dipenuhi, pembangunan tersebut baru memiliki satu izin, yakni izin lokasi.

"Bukan tidak memiliki izin, tapi secara keseluruhan proses izinnya belum tuntas," ujarnya. 

Rahmat mengungkapkan bahwa yang menimbulkan berbagai reaksi dari masyatakat adalah belum tuntasnya proses perizinan pembangunan tersebut, namun aktivitas pembangunan telah dijalankan, bahkan telah berjalan kurang lebih selama satu tahun. 

"Hasil diskusi, kepala badan PTSP sudah menyampaikan bahwa untuk aktivitas itu bisa dilaksanakan, suatu perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga apapun itu, harus ada izin-izin yang harus ditempuh," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa hasil dari audiensi tersebut, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan akan melayangkan surat teguran terhadap pembangunan gedung kampus di wilayah Sukatani tersebut.

"Kita akan berikan surat teguran sebanyak tiga kali, jika tetap tidak diindahkan kita akan lakukan tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan tersebut," pungkasnya.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut