PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kasus penggelapan barang elektronik milik PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) yang dilakukan seorang karyawati berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta masih bergulir di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta.
Unit Reskrim Polsek tersebut masih melakukan Pengembangan dan penyelidikan.
Dalam perkembangan kasusnya, tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut. Mereka, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdikari Munthe Kuasa hukum terdakwa KRS, menyebutkan jika pihaknya meminta kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar menggelapkan barang elektronik ini.
"Kami harap polisi melaksanakan kewajibannya atas Kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan aan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam Kwalifikasi penadah, Selanjutnya, bahwa, demikian Halnya, tentang , pengamanan dan atau serta penyimpanan atau Police line penyitaan atas barang/barang terkait," jelas Munthe melalui keterangan tertulis.
Sementara, Polsek Cibatu tengah memburu terduga pelaku penadah barang hasil penggelapan lainnya yakni seorang perempuan berinisial SV.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, kini pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil penggelapan yang dilakukan terduga pelaku perempuan berinisial SV itu.
Tak hanya itu, kata Kapolsek, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.
“Beberapa waktu lalu Kanit Reskrim Polsek Cibatu juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang saat Penyidik tiba di rumah tempat tinggal yang bersangkutan tidak ada dan hal tersebut terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan.” ungkap Feri, Selasa (30/7/2024).
Kapolsek berharap agar yang bersangkutan patuh terhadap hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku, serta tidak ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum.
"Kemudian, Pada Senin, 29 Juli 2024 kami sudah lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan kembali mangkir. Sebagai warga negara yang baik hendaknya harus patuh dan taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa," ucap AKP Feri.***
Editor : Iwan Setiawan