PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta meringkus 3 pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, di wilayah Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Mereka adalah berinisial TA (25), RF (26) dan MI (24), semuanya warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan paket narkotika jenis tembakau sintetis, sebanyak 1 paket dari tangan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebut, ketiga pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda. Yang pertama ditamgkap pelaku berinisial TA. Saat ditabgkal pelaku membawa narkotika jenis sintetis.
"Pelaku berinisial TA diringkus saat perjalanan di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ungkap Yudi, Senin(19/8/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar," ucapnya.
Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika," ungkapnya. ***
Editor : Iwan Setiawan