PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, berimplikasi terhadap konstelasi politik yang terjadi di Purwakarta menjelang Pilkada 2024.
Asep Saepudin, tokoh muda Purwakarta berpendapat, bakal calon yang sebelumnya putus asa karena kemungkinan tak memperoleh kesempatan, akan mendapatkan angin segar.
“Di saat injury time pendafaran yang tinggal menghitung hari, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk ikut kontestasi politik lima tahunan ini,” kata Asep, Kamis (22/8/2024).
Hal senada dikatakan praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin. Dikatakan Ade, adanya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini, menjadi siraman segar bagi partai politik yang tidak atau kurang prosentase dalam perolehan kursi atau suara.
“Begitu pula bagi bakal calon yang sudah patah arang, mereka masih ada harapan beberapa hari ke depan untuk berkesempatan mencalonkan diri,” ujar Ade.
“Bagi kita, tentunya ini keputusan yang positif, dengan harapan bakal calon berkualitas yang tadinya tidak bisa maju, semoga bisa mencalonkan atau dicalonkan,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Ade, pada Pilkada Purwakarta akan banyak memunculkan bakal calon alternatif bagi pemilih.
“Sekarang tinggal keseriusan para bakal calon dan pengusungnya yang benar-benar ingin bekerja dengan baik untuk rakyat dan daerah Purwakarta,” kata mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.
Namun demikian, kata Ade, selanjutnya akan muncul pertanyaan, apakah parta politik di Purwakarta akan memanfaatkan putusan MK tersebut atau malah sebaliknya.
Secara terpisah, pemerhati politik Purwakarta Agus Yasin menegaskan, implikasi keputusan MK terhadap pelaksanaan Pilkada di Purwakarta sangat bervariasi.
“Ini akan berdampak terhadap jumlah atau profil kandidat yang dapat mencalonkan diri, misalnya ada perubahan terkait syarat dukungan partai,” kata Agus.
Selain itu, keputusan MK ini akan memengaruhi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Misalnya penggunaan anggaran, tata cara kampanye, atau prosedur pengawasan.
“Selain itu, akan berpengaruh pula terhadap stabilitas politik di Purwakarta, dan membuka peluang bagi parpol tertentu untuk menentukan atau mengambil sikap politik, termasuk dalam hal berkoalisi,” ujar Agus.
Secara keseluruhan, imbuhnya, implikasi keputusan MK ini dapat memberikan peluang signifikan bagi pihak-pihak tertentu dalam Pilkada Purwakarta.
“Ya, ini tergantung pada konteks spesifik keputusan tersebut dan bagaimana aktor-aktor politik meresponsnya,” tandas Agus.***
Editor : Iwan Setiawan