PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - 5 dari 7 perampok yang mengaku debt collector diringkus polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan 2 lainnya buron dan masih dalam pengejaran polisi
Ke 5 pelaku yang ditangkap adalah berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27) dan RMBL (31).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan 5 pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
"Ke lima pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta," ucap Kapolres, Sabtu (31/8/ 2024).
AKBP Lilik menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Diikuti oleh para pelaku.
Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
"Sebelumnya korban ini sudah diikuti pelaku. Sampai dlokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta," ungkap Lilik.
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya. Kemudian oleh para pelaku langsung dibawa kabur.
Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan korban tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance. Dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, langsung melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 12 juta rupiah," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma merah hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
"Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ," ucap Lilik.
Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," pesan AKBP Lilik. ****
Editor : Iwan Setiawan