PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus M Yasin memperingatkan KPU setempat agar jeli dalam meneliti dan memverifikasi persyaratan para bakal calon bupati/wakil bupati.
Komentar Agus tersebut dilontarkan menyusul adanya dugaan bahwa ijazah Paket C Bang Ijo bermasalah. Bang Ijo merupakan bakal calon wakil bupati yang mendampingi Saepul Bahri Binzein di Pilkada Purwakarta.
Agus meminta KPU Purwakarta agar tak merekayasa hasil verifikasi, dan jangan coba-coba mengelabui dengan cara apapun.
Agus menilai persoalan ini sangat penting, karena menyangkut calon pemimpin daerah. Jika hal itu diabaikan, kata dia, maka yang pertama akan terkena imbasnya adalah KPU.
“Jika KPU meloloskan calon yang ijazahnya diragukan atau palsu, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan beberapa potensi delik, tergantung pada unsur kesengajaan atau kelalaiannya,” tandas Agus, Senin (9/9/2024).
Agus merinci, KPU bisa dianggap melakukan maladministrasi jika tak menjalankan proses verifikasi dengan benar atau tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam undang undang.
“Ini bisa mencakup kelalaian dalam melakukan pengecekan keaslian ijazah. Akibat hukumnya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan administratif ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. KPU bisa diminta untuk memperbaiki keputusan atau mencabut pencalonan,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika terbukti bahwa anggota KPU dengan sengaja meloloskan calon yang menggunakan ijazah palsu, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ada pasal-pasal yang mengatur pemalsuan dokumen, serta aturan tentang penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang. Anggota KPU yang terlibat bisa dijatuhi sanksi pidana, termasuk hukuman penjara atau denda,” imbuh Agus.
Agus melanjutkan, apabila saat mendaftar ke KPU terbukti menggunakan ijazah palsu, maka calon bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
“Jika KPU meloloskan calon tersebut tanpa melakukan verifikasi yang memadai, mereka dapat dianggap lalai atau bahkan turut berkontribusi dalam tindak pidana pemalsuan. Calon bisa dijerat pidana karena menggunakan dokumen palsu, dan KPU bisa diperiksa terkait dugaan kelalaian,” tandasnya.
Agus mengingatkan bahwa jika anggota KPU bertindak tidak profesional atau melanggar kode etik dalam proses seleksi dan verifikasi, bisa dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Anggota KPU yang terlibat bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berupa teguran hingga pemberhentian,” ujar Agus.
Dia juga mengungkapkan bahwa jika terbukti ada pemberian imbalan atau suap dalam proses meloloskan calon dengan ijazah palsu, bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPU atau anggotanya yang terlibat bisa dikenakan hukuman berat berupa penjara dan denda yang besar,” imbuh Agus.
Hingga berita disusun, iNewsPurwakarta.id belum memperoleh tanggapan dari KPU Purwakarta. Oyang ST Binos, salah satu komisioner belum merespons saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp.***
Editor : Iwan Setiawan