Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:09 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) siang. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan dengan harapan hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai proses penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut