Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) siang. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan dengan harapan hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai proses penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Editor : Iwan Setiawan