get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Menghadapi Pasangan Binzein-Ijo, Paslon Lain Akan Gunakan ‘Jurus Mabuk’

Rabu, 11 September 2024 | 14:20 WIB
header img
Pasangan Bahri Binzein-Bang Ijo diprediksi akan membuat pasangan calon lainnya ketar-ketir dan akan menggunakan jurus mabuk. foto: tangkapan layar medsos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Polemik soal ijazah Paket Bang Ijo yang diduga bermasalah, muncul karena ada pihak yang sedang mencari titik lemah calon lain menghadapi kontestasi Pilkada Purwakarta 2024.

Hal itu diungkapkan Castono, simpatisan pasangan bakal calon Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo. Hacas, sapaan akrab Castono, merupakan kader Partai Gerindra Purwakarta, parpol yang yang mengusung Binzein-Ijo. Selain Gerindra, Binzein-Ijo juga diusung Partai Demokrat dan Hanura.

“Intinya kami sebagai pendukung tetap optimistis riak-riak (polemik soal ijazah) ini hanya sebagai bumbu diskusi untuk meramaikan dinamika Pilkada Purwakarta,” kata Hacas, Rabu (11/9/2024).

Oleh karena itu, imbuh Hacas, KPU mempunyai kewajiban untuk meloloskan jika legalitas Ijazah Bang Ijo sudah memenuhi unsur yang benar.
 
Hacas meyakini Binzein-Ijo akan melaju di Pilkada Purwakarta. Menurutnya, ketangguhan pasangan ini, tak menutup kemungkinan membuat para rivalnya ketar-ketir.

“Apalagi kalau dilihat dari data hasil survei terakhir, pasangan Binzein-Ijo menduduki perolehan tertinggi. Maka kami bisa pastikan pasangan calon lain akan mengeluarkan jurus-jurus mabuk agar Binzein-Ijo menjadi lemah,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Dulnasir, Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat mengatakan bahwa tak ada persoalan dengan ijazah Paket C Bang Ijo. 

“Bang Ijo kemarin kan sudah nyalon di Pileg. Tak ada masalah.  Mengapa di Pilbup jadi dipersoalkan? Jadi, (soal Ijazah) Bang Ijo sudah aman,” kata Dulnasir.

Diberitakan sebelumnya, pemerhati kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin mencurigai ada hal yang tak beres dalam proses terbitnya ijazah Paket C Bang Ijo.

“Yang patut dicurigai dari produk ijazah tersebut adalah kewajaran lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkannya,” tandas Agus. 

Dia melanjutkan, izin operasional PKBM tersebut tanggal 2 Maret 2021, dan pada 3 Mei 2021 PKBM tersebut mengeluarkan ijazah. 

“Maka, ada sesuatu yang harus ditelusuri keabsahan dalam prosesnya. Apakah yang bersangkutan benar-benar mengikuti kegiatan belajar dan mengikuti ujian langsung tanpa adanya orang lain yang mengerjakan ujian, dengan menyamar sebagai peserta ujian dan menerima imbalan?” tandasnya lagi.

Oleh karena itu Agus meminta pihak PKBM dan Dinas Pendidikan harus transparan, mengingat kepentingannya berkaitan dengan calon pemimpin daerah. 

Jika kenyataannya ditutup-tutupi, tambah Agus, lalu diketahui ada kejanggalan yang tak terbantahkan, maka konsekuensinya semua yang terlibat bisa terjerat dalam pidana.***


 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut