get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Berkas Kurang, Sidang Pertama KMP vs PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta Ditunda

Kamis, 26 September 2024 | 22:43 WIB
header img
Kuasa Hukum PKBM Bina Asin Cibatu. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sidang pertama terkait masalah legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat (PKBM), dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan tergugat PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta, ditunda hingga bulan depan, Kamis (26/9/2024).

Hal ini karena berkas-berkas penggugat (KMP) yang diwakili Sopyan saat diperiksa Majelis Hakim, tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP dan surat kuasa untuk pengacara, Sopyan tidak membawanya.

Sopyan ketika ditanya sejumlah awak media usai sidang membenarkan, bahwa berkas yang dibawanya ke persidangan tidak lengkap.

“Berkasnya masih kurang, sehingga sidangnya dilanjutkan bulan depan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu Evi Saepul Bachri, SH menyayangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan penggugat di undur karena penggugat tidak siap.

“Saat tadi legalitas penggugat diperiksa hakim, tidak lengkap, maka persidangan tidak dapat diteruskan,” kata Evi.

Adapun gugatan KMP terhadap PKBM Bina Asih Cibatu, kata Evi, berawal adanya beberapa pihak yang meragukan keabsahan ijasah paket C di salah satu Paslon dalam Pilkada Purwakarta 2024.   

Kemudian KMP mengajukan gugatan perdata dalam perkara nomor 48/Pdt.G/2024/ di PN Purwakarta, terhadap PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal yang menerbitkan ijasah tersebut tergugat di Pengadilan Negeri Purwakarta. 

"Kami jelaskan, PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal dan juga kami selaku Advokat yang telah ditunjuk selaku Kuasa Hukum yang tidak memiliki hubungan apapun serta kepentingan juga keberpihakan untuk mendukung dan memenangkan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2024," ujar Evi.

Lebih lanjut Evi menjelaskan, dari lembaga pendidikan PKBM Bina Asih sudah di verifikasi oleh Majelis Hakim yang berwenang, dan tidak ada masalah. Dari segi formilnya juga terpenuhi dan tercukupi, untuk nanti isi dari materi gugatan kita lihat persidangan selanjutnya. 

Evi juga menegaskan, pihak Lembaga Pendidikan PKBM Bina Asih Cibatu tidak ada kepentingan terhadap salah satu Paslon. 

"Kita berdiri netral dan tidak ada kepentingan untuk siapapun," ucapnya.

Evi juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dan kepentingan, baik terhadap salah satu atau seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2024 untuk menjungjung tinggi proses hukum gugatan perdata yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Selain itu mau menerima apapun hasil keputusan yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim. 

Diketahui, sidang gugatan terhadap Denny Ramdhan Sumarna, S.Pd sebagai pengelola PKBM Bina Asih Cibatu tersebut digugat oleh KMP berkaitan dengan masalah legalitas PKBM.

Gugatan tersebut Perkara Nomor ; 48/Pdt.G/2024/PN Pwk antara ; KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA (KMP) dengan DENNY RAMDHAN SUMARNA, S.Pd (PKBM).

Adapun para hakimnya yaitu, Hakim Ketua : IIN FAJRUL HUDA, S.H., M.H. ⁠Hakim Anggota I DIAH AYU MARTI ASTUTI, S.H. ⁠Hakim Anggota II : MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. Adapun panitera pengganti : HENRYAN LEKSOWIBOWO, S.H.,M.H.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut