get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Diprotes Warga Karena Keluarkan Bau Busuk, Pabrik Pengolahan Pakan Ternak di Purwakarta Disegel

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:49 WIB
header img
Petugas saat menyegel pabrik pengolahan pakan ternak di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Garis polisi masih terpasang di pabrik pengolahan pakan ternak di Jalan Militer, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). 

Ya, pabrik yang menggunakan bahan baku bulu dan bangkai unggas tersebut disegel Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (18/12/2024) kemarin. Tindakan tegas itu, dilakukan lantaran pabrik yang diduga tidak memiliki izin tersebut mengeluarkan bau busuk menyengat. 

"Aktivitas pabrik ini melanggar Pemda Purwakarta Nomor 5/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1), bahwa: setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha bertangung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya," tegas Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mimid Munajat kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di lokasi penyegelan.

Keberadaan pabrik pengolahan pakan ternak berbahan baku bangkai unggas dan bulu ayam ini sudah lama berdiri. Selama produksi, aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan bau busuk menyengat hingga radius ratusan meter. Tidak hanya menggagu warga yang melintas di sekitar pabrik, bau busuk pun menggagu penciuman penduduk yang jaraknya lebih dari satu kilometer. Warga pun berulangkali mengeluhkan keberadaan pabrik tersebut hingga sempat viral di media sosial.

"Pemilik pabrik ini bukan warga setempat, dia dari Bandung. Sebelum disegel, kami sudah beberapa kali melayangkan surat teguran dan memanggil pemilik pabrik, tetapi tidak datang. Ya, tidak kooperatif. Sementara pabriknya sampai sekarang terus beroprasi," tambah Mimid.

Disinggung soal kelengkapan prizinan, pihaknya meyakini jika pabrik pengolahan pakan ternak itu tidak memiliki, diduga ilegal. Jika pabrik ini memamfaatkan bahan baku yang berpotensi mencemari udara dan lingkungan maka proses prizinannya harus ditempuh dengan benar, sehingga tidak mencemari lingkungan dan udara. 

"Untuk detail prizinan dan lain-lainya bisa ditanyakan langsung ke pinas prizinan dan dinas lingkungan hidup. Sementara ini kami dari Satpol PP fokus melakukan penindakan berupa penyegelan pabrik. Pabrik ini sementara ditutup dan dilarang beroprasi,"tutur Mimid.

Sementara itu, saat penyegelan dilakukan pabrik sedang beroprasi. Petugas yang datang menggunakan dua sampai tiga lapis masker karena tidak kuat menahan bau busuk menyengat di pabrik tersebut. Pemilik pabrik pengolahan pakan ternak tersebut diketahui tidak ada ditempat. Penyegelan hanya disaksikan para pekerja. 

Warga bersyukur pabrik pengolahan bangkai unggas menjadi pakan ternak di jalan militer itu ditutup. 

 "Kami berharap pabrik ini tidak kembali beroprasi. Bener-bener tidak kuat saya kalau lewat sini. Bahkan bau bangkainya juga sampai ke pemukiman, padahal jaraknya jauh banget," harap Rizal (36) warga Desa Depok. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut