PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta meringkus 2 pemuda di Gang Anyelir, Purwakarta.
Pasalnya, kedua pemuda yang diketahui berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) itu memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, (2/1/2025) lalu.
"Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," ungkap Yudi, Sabtu (11/1/2025).
Saat di tangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu. Baranag haram itu tergeletak di kamar kontrakan pelaku.
"Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram," jelas Yudi.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta," tegas Yudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat," ucap Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan