Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Purwakarta Prihatin atas Adanya Kasus Dugaan Gratifikasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/0fc70_gegen-diosya.jpg)
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta - Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Gegen Diosya menyatakan keprihatinannya atas adanya kasus dugaan gratifkasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika.
Dikatakan Gegen, penyitaan satu unit kendaraan mewah oleh Kejari, mengindikasikan kendaraan tersebut diduga hasil dari kejahatan atau gratifikasi.
"Seluruh masyarakat Purwakarta pasti sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Karena ini menimpa mantan 'ibunya' orang Purwakarta," kata Gegen, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, Gegen meminta semua pihak menerapkan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Karena azas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan seseorang dianggap bersalah atau tidak. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat Purwakarta. Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat hasil lidik dan sidik dari Kejari," ujarnya.
Gegen mengajak masyarakat berperan aktif mengawal kinerja aparatur Pemkab Purwakarta agar kasus serupa tak terulang."Masyarakat harus mengawal dan melakukan kontrol kinerja aparatur Pemda Purwakarta agar tidak terulang lagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengan tipikor," ujarnya.
Pesan buat Bupati Saepul Bahri Binzein
Ke depan, kata Gegen yang merupakan mantan Penasihat Khusus Pribadi Dedi Mulyadi bidang hukum dan sosial kemasyarakatan tahun 2013 ini, Bupati Purwakarta harus membuat Komitmen Bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Komitmen bersama ini bukan hanya bersifat seremonial, tapi harus dengan keyakinan hati nurani. Buat Pakta Integritas untuk menjalankan tugas bupati, wabup, para pejabat Pemda dengan jujur sesuai aturan yang berlaku, serta tak akan melakukan KKN & tipikor," papar Gegen.
Hal yang tak kalah penting, menurut Gegen, harus dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap bulan terhadap kinerja pejabat Pemda Purwakarta. Terutama yang terkait dengan penggunaan anggaran untuk mengantisipasi dan mencegah tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun harus mengontrol kinerja bupati dan jajarannya, "Masyarakat punya hak melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan APH, mengingat keuangan yang dikelola Pemda adalah APBD dan APBN yang merupakan uang rakyat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa Kejari sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi saat dia masih menjabat, Rabu (5/2/2025).
Kasus dugaan gratifikasi mulai mencuat ketika pada awal Mei 2024, Kejari Purwakarta berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.***
Editor : Iwan Setiawan