get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Ketua LSM GMBI di Purwakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 | 22:56 WIB
header img
AZB pelaku pembunuhan Asep Budi ditangkap polisi Polres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polisi Purwakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Asep Budi Kusnadinata, mantan Ketua LSM GMBI Cabang Purwakarta dan Kordinator Pasar Malam di Purwakarta. 

Pelaku yang merupakan sahabat dekat korban, Ade Zaenal Buchori (51), berhasil diringkus pada Selasa, 25 Maret 2025, setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif.

Ade Zaenal Buchori ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polda Jabar, dan Satgas Jatanras di tempat persembunyiannya di Cianjur. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sangkur, sweter, dan masker yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, tindak pidana pembunuhan itu terjadi, pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira Pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. 

Dalam aksinya, kata Lilik, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung masuk ke kamar korban kemudian menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. 

"Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Lilik. 

Setelah kejadian tersebut, tambah dia, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. "Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban," jelas Lilik. 

Lilik melanjutkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa saat itu keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur. 

"Tak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lilik. 

Kapolres menyebut korban dan pelaku adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati. 

Lilik mengungkapkan korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur. 

"Sehari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-temannya. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," jelas Lilik. 

Atas perbuatan sadisnya itu, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. "Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun," kata Lilik. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut