get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pengosongan Rumah Dinas Milik KKP di Purwakarta Diwarnai Ketegangan

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:17 WIB
header img
Petugas KKP Dibantu Polisi, TNI dan Satpol PP Kosongankan Rumah Dinas Milik KKP di Purwakarta. (Foto; iNewsPurwakarta.id)

PURWAKARTA, iNews.id - Pengosongan dan penyegelan rumah dinas milik Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) di Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, Jawa Barat, diwarnai ketegangan, Kamis (24/3/2022). 

Salah seorang penghuni rumah yang sudah pensiun bersama kuasa hukumnya, menolak upaya pengosongan, dengan dalih sedang mengajukan alih kepemilikan. 

Meski ada penolakan upaya pengosongan dari penghuni rumah, petugas KKP dari Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) tetap melakukan pengosongan. Barang-barang dan perabotan rumah milik penghuni rumah, Soleh Romdon, dikeluarkan dari dalam rumah. 

Menurut kuasa hukum Soleh Romdon, Ojat Sudrajat, pengosongan rumah kliennya cacat prosedur. Karena sedang dalam proses pemindahan kepemilikan.

"Belum ada putusan dari pengadilan, jadi jangan dulu ada pengosongan dari pihak KKP," ucapnya. 

Selain itu, menurut Ojat pemberitahuan pencabutan izin dengan pelaksanaan pengosongan terlalu cepat. Seherusnya dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan pencabutan ijin. 

"Klien kami mendapatkan surat pemberitahun pencabutan ijin 14 Maret 2022, ini kok baru beberapa hari sudah dicabut ijinnya. Sedangkan di dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, bahwa pencabutan ijin harus dua bulan setelah pemberitahuan," sebut Ojat.        

Sementara menurut pihak KKP pengosongan rumah dinas itu telah melalui tahapan yang benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami telah memberikan waktu toleransi yang sangat lama. Bahkan, upaya pengosongan telah beberapa kali ditunda," kata Iswari Ratna Astuti, Kepala BRPSDI KKP.

Jika pihak penghuni rumah Soleh Romdon mau membawa ke ranah hukum, sambung Iswari, pihak KKP mempersilahkan. 

"Namun pengosongan akan tetap kami lakukan," ujarnya. 

Iswari Ratna Astuti juga menjelaskan, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut.

"Sebelumnya, upaya persuasif telah kami lalukan berulangkali sejak September 2021 lalu, dan penghuni rumah diberikan waktu untuk melakukan pengosongan sampai 15 Desember 2021 lalu," kata Iswari.

Pihaknya juga telah memberikan menunda batas pengosongan hingga 17 Januari 2022 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2022. Setelah melalui berbagai upaya persuasif, akhirnya per 22 Maret 2022 sebanyak enam orang penghuni rumah mau mengosongkan rumah negara yang sebelumnya ditempati.

Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara.

"Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa," ujar Iswari.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan.

"Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara," demikian Iswari Ratna Astuti.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut