Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial MNJ (45), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/5/2025), di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Begitu mendapatkan informasi dari warga, tim kami segera melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja siap edar, 2 linting ganja yang dibungkus dengan kertas pahpir, 2 plastik kecil berisi ganja kering, serta satu lembar kertas pahpir merek Royo. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 97,7 gram.
"Dalam pemeriksaan awal, MNJ mengakui bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial D untuk diedarkan," jelas Yudi.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas. MNJ sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yudi menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami berkomitmen mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkoba," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan