get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Premanisme! Polsek Campaka Tangkap 3 Pak Ogah di Perempatan Pasar Minggu

2 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta, Barang Bukti Hampir 34 Gram

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:29 WIB
header img
Pengedar tembakau sintetis ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Net)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, dua pemuda pengedar tembakau sintetis berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu di wilayah Kecamatan Campaka.

Kedua tersangka, DD (28) dan NS (21), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Campaka, diamankan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. DD ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Hegarmanah, sedangkan NS dibekuk sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Pasar Minggu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan bahwa dari tangan DD, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis seberat bruto 4,5 gram dan sebuah handphone. Sementara dari NS, ditemukan 24 bungkus plastik klip dengan total berat bruto 29,41 gram, timbangan digital, serta satu unit handphone.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya memperoleh dan memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram. Barang haram itu mereka beli dari dua akun berbeda dan dijual kembali secara daring,” ujar AKP Yudi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 33,91 gram. Polisi mengklaim pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan akun media sosial yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas AKP Yudi.

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut