Polres Purwakarta Gelar Razia Gabungan, Ribuan Botol Miras dan Jerigen Ciu Disita

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Purwakarta bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Manunggal menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, sebanyak 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek serta 4 jerigen miras oplosan jenis ciu berhasil disita.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa razia yang digelar sejak 19 hingga 22 Mei 2025 ini merupakan langkah konkret dalam mencegah gangguan kamtibmas akibat penyalahgunaan miras.
“Kami menyita ratusan botol miras pabrikan dan oplosan, serta 4 jerigen ciu. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Lilik, Jumat (23/5).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan aksi premanisme. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk menertibkan warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras ilegal.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa razia ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, seperti warung jamu dan kontrakan.
“Dari total 1.023 botol, 723 botol di antaranya adalah miras oplosan. Ini operasi terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat dan mencegah tindak kejahatan yang timbul akibat miras,” tegas AKP Yudi.
AKP Yudi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” tutupnya.
Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan Purwakarta yang bebas dari miras dan aman bagi seluruh warganya. ***
Editor : Iwan Setiawan