417 Bangunan Liar di Irigasi Tegaljunti Purwakarta Dibongkar, Warga Protes Tidak Dapat Kompensasi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Sebanyak 417 bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran sekunder Irigasi Kamojing, tepatnya di wilayah Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta, dibongkar paksa oleh pemerintah daerah, Rabu (11/6/2025) siang. Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binjen, atau yang akrab disapa Om Zein.
Menggunakan alat berat bechoe, bangunan-bangunan yang sebagian besar digunakan sebagai tempat tinggal itu diratakan dengan tanah. Pemerintah menyatakan, lahan yang ditempati merupakan aset milik negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur dan tidak boleh digunakan secara ilegal.
Namun, aksi pembongkaran ini memicu protes dari warga. Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan rutin membayar retribusi sebesar Rp500 ribu per tahun kepada PJT II. Salah satu warga, Lia, menyatakan kecewa karena tidak ada kompensasi yang diberikan, meskipun mereka telah membayar selama bertahun-tahun.
"Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan selalu bayar retribusi. Tapi sekarang kami disuruh pergi tanpa kompensasi apa pun," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Iis, warga lainnya, yang menilai pemerintah tidak adil dalam kebijakannya. Ia berharap ada solusi yang lebih manusiawi bagi warga terdampak.
Menanggapi hal ini, Bupati Saepul Bahri Binjen menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan demi menjaga kualitas air dan kelestarian lingkungan di sepanjang saluran irigasi. Ia juga menekankan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penertiban, bahkan bangunan yang digunakan untuk pos LSM pun ikut dibongkar.
"Ini langkah penting untuk menjaga aliran air dan mencegah banjir serta penumpukan sampah. Tidak ada kompensasi karena bangunan berdiri di atas tanah negara," jelasnya.
Di sisi lain, General Manager PJT II, Jhon Rico, tidak membantah adanya pungutan dari warga. Namun, ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pengamanan lahan dan diklaim telah sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
"Memang ada pungutan, tapi jumlahnya tak sesuai, itu hanya sebagai bentuk pengamanan aset dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di PJT II," ujarnya.
Saluran sekunder Irigasi Kamojing sendiri mendapat pasokan air dari wilayah hulu di Pondok Salam. Oleh karena itu, keberlangsungan dan kebersihan aliran irigasi menjadi perhatian serius untuk mencegah bencana seperti banjir dan kerusakan lingkungan.***
Editor : Iwan Setiawan