get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

BPK Temukan Ratusan Juta Tak Berbukti, Dugaan Penyelewengan Dana Sewa Rusunawa Purwakarta Mencuat

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:50 WIB
header img
Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dugaan penyelewengan dana sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kabupaten Purwakarta menyeruak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana operasional dari pendapatan sewa Rusunawa tahun anggaran 2023.

Berdasarkan audit, dari total pengeluaran sebesar Rp282.186.000, hanya Rp51.324.180 yang memiliki bukti sah. Artinya, terdapat pengeluaran sebesar Rp230.861.820 yang tidak disertai dokumen pendukung lengkap.

Pendapatan sewa Rusunawa tahun 2023 berasal dari dua tower, yakni Tower 1 sebesar Rp147 juta dan Tower 2 sebesar Rp135,186 juta. Masing-masing dikelola oleh koordinator tower untuk berbagai kebutuhan seperti listrik, sampah, pemeliharaan gedung, hingga honor keamanan. Namun, pengelolaan dana tersebut dinilai janggal oleh BPK karena lemahnya pertanggungjawaban.

Laporan BPK juga menyoroti bahwa bukti pengeluaran dari Tower 1 hanya tersedia hingga bulan Maret 2023, sedangkan Tower 2 memang mencatat pengeluaran setiap bulan, namun hanya menyimpan sebagian bukti transaksi.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran disertai bukti sah dan lengkap.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Didi Suheri, melalui Bidang Pemerintahan dan Sosial, Jamaludin, mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk segera mengusut dugaan penyelewengan tersebut.

“Kami minta ada keterbukaan publik atas kerugian negara ini, dan mendesak Kejari Purwakarta menyelidiki apakah ada oknum pejabat yang terlibat,” tegas Jamaludin.

Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia, menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sejak Juli 2024 dan belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

“Saya belum bisa bicara terlalu jauh karena saat kejadian saya belum menjabat. Tapi yang saya tahu, belum ada penetapan tarif resmi sewa, jadi perlu ditelusuri juga dasar temuan BPK itu,” ujarnya kepada awak media.

Galih mengakui bahwa selama ini kebutuhan operasional Rusunawa lebih banyak dibebankan ke APBD. Sementara itu, iuran yang dikumpulkan oleh penghuni dikelola secara mandiri oleh Paguyuban Rusunawa, tanpa intervensi dari pihak UPTD.

Sebagai tindak lanjut, Galih menyebut bahwa pihaknya telah melakukan proses appraisal dan melaporkan perkembangan terbaru kepada BPK. Ia juga menyatakan bahwa proses penetapan tarif sewa resmi masih dalam tahap awal dan perlu melalui mekanisme panjang hingga bisa masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut