Balita Korban Kekerasan Ayah Kandung di Purwakarta masih Dirawat, Trauma Psikologis Masih Membekas

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Suasana haru menyelimuti Ruang Kemuning RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Jawa Barat, saat sejumlah personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Purwakarta melakukan trauma healing terhadap balita korban kekerasan ayah kandungnya sendiri.
Balita malang berinisial QFY, berusia 1,5 tahun, kini menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penyiksaan keji. Tak hanya diinjak, tubuh kecil QFY juga disulut rokok oleh pelaku, yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, bersama jajaran turut hadir menjenguk korban dan memberikan pendampingan psikologis bagi sang ibu dan anak yang masih mengalami trauma mendalam.
"Ibu korban tampak sangat terpukul dan menangis sambil menggendong anaknya. Trauma psikologis mereka tentu tak bisa disembuhkan hanya dengan waktu singkat. Karena itu kami hadir, memberikan pendampingan dan perlindungan secara menyeluruh," ujar Kapolres.
Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri M. Hani, menjelaskan bahwa tim medis terus melakukan perawatan baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
“Luka luar sudah membaik. Kami juga telah melakukan pemeriksaan bagian dalam tubuh korban, dan tidak ditemukan luka membahayakan. Namun, trauma psikologis tentu membutuhkan penanganan khusus secara berkelanjutan,” ungkap dr. Tri.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polres Purwakarta menyebutkan bahwa pelaku melakukan penyiksaan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba. Ironisnya, kekerasan terhadap anak kandung ini dilakukan lebih dari sekali dan bahkan sempat direkam oleh pelaku sendiri.
Kini, QFY dan ibunya mendapat perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan. Pendampingan trauma healing oleh Polwan Polres Purwakarta juga akan terus dilanjutkan hingga korban benar-benar pulih.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi korban kekerasan, terlebih anak-anak. Pelaku akan kami proses hukum secepatnya agar mendapat hukuman yang setimpal,” tegas AKBP Lilik. ***
Editor : Iwan Setiawan