Tegas Berantas Obat Terlarang! Polres Purwakarta Tangkap Pemuda dengan Ribuan Pil Ilegal Siap Edar

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Polres Purwakarta. Kali ini, satu pengedar obat keras tanpa izin edar berhasil diringkus Satres Narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi ilegal.
Pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, diciduk aparat saat berada di rumah kontrakannya di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, pada Senin (7/7/2025). Dari lokasi, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
"Ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah kami lakukan observasi, pelaku berhasil kami amankan bersama ribuan butir obat keras terbatas," ungkap AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, mewakili Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (11/7/2025).
Yudi menambahkan, barang bukti yang diamankan pihaknya 4.634 butir pil kuning bertuliskan MF (diduga Hexymer). Selain itu, 1.923 butir Tramadol, 1 unit handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang tunai Rp 875.000.
Total sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas (OKT) berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, DH mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial Y, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami terus kembangkan kasus ini untuk bongkar jaringannya," ujar Yudi.
DH kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas. Kami minta masyarakat untuk jangan diam,” tegas AKP Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan