Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diciduk di Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025, tepatnya di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, IA tengah membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” jelas Yudi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kini, IA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, Polres Purwakarta tidak akan tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran OKT ilegal,” pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan