Jenguk Polisi Korban Demo, Presiden Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepeduliannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban kericuhan saat mengamankan aksi unjuk rasa. Saat menjenguk mereka di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), Prabowo menjanjikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi para personel yang terluka.
"Semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa, karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," tegas Prabowo kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa aparat negara berkewajiban melindungi demonstran yang taat aturan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan hukum.
"Kalau demonstran murni yang baik, justru harus dilindungi aparat. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Tapi demonstrasinya harus damai, sesuai aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa harus mengantongi izin resmi dan hanya boleh berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
"Undang-undang jelas, kalau mau demo harus izin, dan izinnya harus diberikan. Tapi batas waktunya sampai jam 18.00," imbuhnya.
Namun, Prabowo juga menyayangkan adanya oknum yang diduga sengaja menciptakan kericuhan. Ia menyebut menerima laporan adanya penggunaan petasan berdaya ledak tinggi dan aksi pembakaran, yang menyebabkan sejumlah anggota polisi mengalami luka serius.
"Datang truk-truk bawa petasan besar. Banyak anggota yang kena, ada yang luka bakar di leher, paha, bahkan alat vital. Ini bukan demonstrasi damai, ini perusuh, niatnya memang bakar," ungkapnya dengan nada prihatin.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung aparat dalam menjaga keamanan negara, sekaligus memastikan bahwa hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati – selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum. ***
Editor : Iwan Setiawan