get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Sungai Terancam, Dua Pabrik di Purwakarta Diduga Cemari Lingkungan!

Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:31 WIB
header img
KMP bersama Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup, dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta saat melakukan sidak di 2 perusahaan di Purwakarta. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dugaan pencemaran limbah cair kembali mencuat di Purwakarta. Dua pabrik besar, PT S-F-I dan PT A-P-U, menjadi sorotan tajam setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan pengelolaan limbah yang diduga tidak memenuhi standar.

Sidak yang digelar Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta ini mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kedua pabrik dinilai tidak mampu menurunkan parameter penting seperti BOD, COD, TSS, dan warna air limbah sesuai baku mutu industri pulp dan kertas.

Lebih mencengangkan lagi, tim menemukan dugaan manipulasi aliran limbah selama proses pengambilan sampel. Aliran limbah diduga dialihkan sementara untuk "menipu" hasil uji laboratorium.

“Kami menduga kuat ada upaya menutupi fakta teknis di lapangan. Limbah yang berpotensi mencemari sungai harus diuji secara jujur dan transparan, bukan dimanipulasi,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP, dalam forum sidak.

Ia juga menyatakan kesiapan KMP untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan meminta Unit Tipidter Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran tersebut.

Dalam sidak tersebut, KMP mendesak kedua perusahaan untuk segera membuka dokumen penting, antara lain:

Salinan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), hasil uji laboratorium baku mutu air limbah terbaru dan dokumen kerja sama dengan pengelola limbah B3.

Ketiadaan transparansi dokumen ini dapat memperkuat dugaan bahwa pencemaran sungai memang telah terjadi secara sistematis dan berulang.

KMP menegaskan bahwa temuan sidak ini sejalan dengan rekomendasi kebijakan teknis mereka dalam Dokumen Usulan Kebijakan Pengendalian Limbah Industri Kabupaten Purwakarta, yang mendorong langkah-langkah berikut:

1. Penerapan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis dan Terus-Menerus (SPARING);

2. Audit teknologi dan laboratorium secara berkala;

3. Pembentukan Forum Pemantau Limbah Industri (FPLI) yang melibatkan publik, akademisi, dan pemerintah daerah.

Langkah-langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencemaran kronis dan membangun sistem pengawasan yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.

KMP menilai bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi di sektor industri dapat membawa dampak lingkungan yang tak terpulihkan. Jika tidak segera ditindak, pencemaran sungai bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air di Purwakarta.

“Langkah hukum, keterbukaan data, dan pengawasan publik harus jadi pondasi. Kami tidak ingin Purwakarta menjadi korban pencemaran karena industri yang abai dan pengawasan yang lemah,” pungkas Zaenal. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut