MA Kabulkan Kasasi, Pemkab Purwakarta Resmi Menang Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Setelah bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Pemkab dan memenangkan perkara melawan 12 ahli waris H Kartim bin Saipan.
Putusan kasasi Nomor 4763K/PDT/2025 itu dibacakan MA pada Rabu, 12 November 2025. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan para penggugat.
Kemenangan yang Menghapus Kegelisahan Panjang
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—atau yang akrab disapa Om Zein—menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi penutup dari masa panjang penuh kegelisahan yang dirasakan guru, siswa, hingga orang tua.
“Masalah ini sudah sangat lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang,” ujar Binzein saat meninjau SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025).
Ia mengakui bahwa seluruh pihak pernah berada dalam posisi tidak nyaman karena ketidakpastian status lahan sekolah tersebut.
“Orang tua gelisah, pihak sekolah gelisah, anak-anak gelisah, pemerintah juga menunggu kepastian hukum. Sekarang semuanya bisa tenang dan bersyukur,” ucapnya.
Hakim Nilai Fakta Hukum Berpihak pada Pemkab
Menurut Binzein, kekuatan utama Pemkab terletak pada fakta kepemilikan yang jelas dan bukti penguasaan lahan yang berlangsung puluhan tahun.
“Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta. Dan faktanya, lahan itu milik kita,” tegasnya.
Ia juga menjadikan kemenangan ini sebagai momentum untuk membenahi seluruh administrasi aset daerah agar tidak lagi terjadi sengketa serupa.
“Ini pelajaran besar. Semua tanah milik negara harus rapi administrasinya,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Pemkab Menguasai Lahan Sejak 1984
Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum pemerintah daerah sebenarnya sudah kuat sejak awal.
“Pemkab menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga saat ini, dan kepemilikannya sah. Sementara gugatan para ahli waris tidak memiliki dasar kuat,” kata Marwan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap kepala desa yang menerbitkan surat tanpa persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan Pemkab tidak akan mengambil langkah tersebut.
“Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana,” ujarnya.
DPRD Apresiasi Langkah Cepat Pemda
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, turut memberikan apresiasi atas kerja cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama,” katanya.
Dengan putusan MA ini, aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Babakancikao dipastikan berjalan tanpa bayang-bayang sengketa lahan. ***
Editor : Iwan Setiawan