Tender Proyek Rumah untuk Korban Bencana di Purwakarta Diduga Abaikan Aturan Jasa Konstruksi
Purwakarta, iNewsPurwakarta.id — Proyek bantuan rumah bagi korban bencana alam di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul adanya dugaan praktik penyimpangan dalam proses tender.
Dugaan tersebut disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran di lapangan. Menurut KMP, pengadaan jasa konstruksi proyek sebesar hampir Rp10 miliar ini, patut diduga direkayasa dan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi.
Organisasi ini menilai, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut bukan sekadar bermasalah secara administratif, melainkan mengindikasikan penyimpangan serius terhadap hukum jasa konstruksi. Aturan khusus konstruksi diduga sengaja disisihkan demi memenangi penyedia tertentu.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi diabaikan, maka publik patut menduga adanya rekayasa proses,” ujar Ketua KMP Zaenal Abidin, Sabtu (20/12/2025).
Zaenal mengaku menemukan kejanggalan mendasar, yakni pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, “Yang secara normatif tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas pekerjaan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, alih-alih melakukan koreksi atau pembatalan tender, proses pengadaan justru tetap dilanjutkan. Bahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan mulai berjalan di lapangan.
“Jika aturan dapat ditekuk untuk memenangkan satu pihak, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi dugaan adanya pengkondisian,” lanjutnya.
Editor : Iwan Setiawan