Menteri LH Ultimatum Pengelola Rest Area Tol: Kelola Sampah Mandiri atau Sanksi Pidana Menanti
"Denda hingga ancaman penjara akan diberlakukan jika pengelola membandel. Kami memberikan tenggang waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area tol untuk menyediakan unit pengolahan sampah mandiri," tegas Menteri LH.
Tingginya Biaya Operasional
Berdasarkan data kementerian, pengelolaan sampah memang memerlukan investasi dan biaya operasional yang tidak sedikit. Sebagai gambaran, untuk mengolah satu ton sampah, diperlukan biaya minimal Rp150.000.
Oleh karena itu, selain mendorong kesiapan infrastruktur dari pihak pengelola, pemerintah juga mengimbau masyarakat luas untuk:
Mengurangi penggunaan bahan sekali pakai.
Memilah sampah secara mandiri sebelum dibuang ke tempat sampah agar memudahkan proses daur ulang.
Editor : Iwan Setiawan